Senin, 14 Juli 2008

Pengembangan Kurikulum

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pembahasan puasa sangat penting untuk dimunculkan. Mengingat banyaknya problematika / permasalahan yang terjadi di masyarakat. Pertama dikalangan sosial yang mempunyai cita-cita modern. Karena itu kita sebagai generasi muda islam dituntut untuk memahami suatu hukum dengan secara hatihati karena dewasa ini kita telah tahu non muslim telah menggunakan hal tersebut menjadi senjata ampuh untuk menyesatkan syariat Islam dan mengotori kesucian Al-Qur’an.

Meraka melancarkan tuduhan, pelecehan dan sebagainya terhadap syariat islam. sehingga kaum muslim terkecoh terhadap celaan-celaan terhadap syariat islam mengakibatkan banyak yang mengingkari adanya puasa dan membantah terhadap suatu kebenaran. Oleh karena itu, pandang kami perlu untuk menyusun sebuah makalah yang membahasa tentang puasa serta permasalahannya dan manfaat-manfaat bagi orang muslim.

1.2 Tujuan Penulisan

Berdasarkan latar belakang di atas, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui apa pengertian puasa.

2. Untuk mengetahui macam-macam puasa, hukum puasa, syarat wajib puasa dan sayrat sah puasa.

3. Untuk mengetahui hal-hal yang membetalkan puasa dan hikmah puasa.

1.3 Rumusan Masalah

1. Apa pengertian puasa?

2. Apa macam-macam puasa, hukum puasa, syarat wajib puasa dan syarat sah puasa?

3. Apa hal-hal yang membetalkan puasa?

4. dan apa hikmah puasa?

1.4 Metode Penulisan

Kami dalam penulisan makalah ini menggunakan metode :

1. Metode Library research

Penelitian pada buku-buku yang ada hubunganya dengan judul makalah.

2. Deduktif

Mengumpulkan data yang bersifat umum ke khusus yang berhubungan dengan penulisan makalah tersebut.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Puasa

Sebelum kita mengkaji lebih jauh materi puasa, terlebih dahulu kita akan mempelajari pengertian puasa menurut bahasa dan menurut istilah

Menurut Bahasa Arab, puasa adalah shaum atau shiyam, artinya sikap pasif menahan diri, dari makan, minum, nafsu, dan menahan berbicara yang tidak bermafaat serta segala yang membatalkan ibadah tersebut. Di dalam Al-Quran terdapat perkataan itu pada ayat yang menceritakan hikayat Maryam:

Artinya: " Sesungguhnya aku bernazar bagi Tuhan yang bersifat pengasih akan mengerjakan puasa; yakni menahan diri dan diam daripada berkata-kata."

Sedangkan menurut istilah agama Islam adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari, dengan disertai niat ibadah karena Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah :187

‘Makan dan minumlah hingga terang bagimu benag putih dari benag hitam, yaitu fajar.”

Puasa menurut Al-Qur’an Allah berfirman dalam Al-Quran:“Hai orang-orang yang beriman, diwajibakan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang di tentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya di turunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang di tinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu, dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaknya kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang di berikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku (Allah) dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a, apabila ia memohon do’a kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 183-187)Dalam ayat tersebut kita dapat melihat dengan jelas bahwa puasa telah diwajibkan kepada umat Islam sebagaimana telah diwajibkan kepada pemeluk ajaran-ajaran terdahulu dan umat-umat sebelum Islam. Ayat-ayat di atas juga menjelaskan hasil yang akan diraih dari pelaksanaan ibadah ini serta hikmah yang terkandung di dalamnya.

2.2 Macam-macam Puasa

Secara umum menurut ajaran Islam puasa itu ada 4 (empat) macam yakni :

  1. Puasa Wajib

a. Puasa Ramadhan

ð yaitu puasa yang wajib dekerjakan pada bulan ramadhan selama satu bulan penuh.

b. Puasa Nadzar

ð yaitu puasa yang telah dijanjikan karena menginginkan sesuatau nikmat atau harapan tertentu.

c. Puasa Kafarat

ð yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk menutupi sesuatu keteledoran yang telah dilakukan.

d. Puasa Qadah

ð yaitu puasa yang wajib ditunaikan karena berbuka dalam bulan Ramadhan, disebabkan seperti safar, sakit, haid, atau dengan sebab yang lain.

  1. Puasa Sunnah

a. Puasa 6 hari di bulan Syawal

b. Puasa Arafah

c. Puasa Senin-Kamis

d. Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)

e. Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)

  1. Puasa Makruh

a. Puasa yang terus menerus sepanjang masa

b. Tidak termasuk dua hari raya dan hari tasyriq

  1. Puasa Haram

a. Puasa pada hari raya Idhul Fitri

b. Puasa Pada Hari rayua Idhul Adha

c. Puasa tiga hari sesudah hari raya Aidil Adha atau hari tasyriq iaitu pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah.

2.3 Syarat Wajib Puasa

  1. Berakal, orang yang tidak berakal atau gila tidak wajib berpuasa, karena agi orang gila tidak ada tuntukan atau tanggung jawab untuk menjalankan ibadah puasa.
  2. Baliq, yang mana kalau seorang laki² di tandai dengan mimpi basah, sedangkan pada seorang perempuan ditandai dengan menstruasi dan lainnya.

Sebagimana sabda Rasulullah Saw :

tiga orang yang terlepasa dari hukum adalah : (a) orang yang sedang tidur hingga ia bangun, (b) orang gila, sampai ia sembuh, (c) kanak² hingga ia baliq.” (Riwayat Abu Dawud dan Nasai)

  1. Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat menjalankan puasa, maka tidak wajib untuk menjalankan puasa misalna karena sudah tua atau sakit. Sebagaimana firmanAllah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 185 :

(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

2.4 Syarat Sah Puasa

  1. Islam, orang yang bukan Islam maka tidak sah puasa.
  2. Mumayiz (dapat membedakan antara yang benar atau yang baik dengan yang tidak baik.
  3. Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan). Orang yang haid ataupun nifas itu tidak sah berpuasa, etapi keduanya wajib mengqadah puasa yang tertinggal itu secukupnya.

Dari Aisyah, ia berkata : “kami disuruh Rasulullah Saw mengqadah puasa bukan menyuruhnya untuk mengqadah shalat.” (Riwayat Bukhari)

  1. Dalam waktu yang diperbolehkan padanya. Dilarang untuk menjalankan puasa pada dua hari raya dan hari Tasyriq (tanggal 11-12-13 bulan Haji). Sebagaimana hadis berikut :

Dari Anas, “Nabi Saw telah melarang berpuasa dalam lima hari dalam satu tahun; (a) hari raya idhul Fitri, (b) hari raya idhul Adha, (c) tiga hari tasyriq (tanggal 11-12-13) dan (d) 13 bulan haji.” (Riwayat Daru qutni)

2.5 Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Secara umum hal-hal yang membatalkan puasa ada enam perkara, antara lain :

1. Makan dan minum ketika belum waktunya atau yang di sengaja, sdangkan yang tidak di sengaja maka hokum puasa tidak batal, sebagaimana firman Allah SWT :

‘Makan dan minumlah hingga terang bagimu benag putih dari benag hitam, yaitu fajar.”

2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam. Munta yang tidak di sengaja maka tidak membatalkan puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

“Dari Abu Hurairah, Rasululllah Saw bersabda “Barang siapa terpaksa muntah, maka tidaklah wajib mengkadah puasanya; dan barang siapa yang mengusahakan muntah maka, hendaklah ia mengqadah puasanya,” (Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)

3. Bersetubuh. Sebagaimana firman Allah SWT :

Laki² yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh di waktu siang hari di bulan Ramadhan, sedangkan ia berkkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat. Kafarat ini ada tiga tingkatan :

- Memerdekkan hamba.

- Kalau tidak sangup memerdekakan hamba maka puasa dua bulan berturut-turut.

- Jika berpuasa selama dua bulan berturut-turut tidak sangup maka wajib memberi makan yang mengenyangkan kepada kaum fakir miskin, tiap-tiap orang ¾ liter.

4. Keluar darah haid. Sebagaimana dari Aisyah :

Dari Aisyah ia berkata “Kami disuruh Rasulullah Saw mengqadah puasa bukan untuk mengkaqah shalat”.

5. Gila. Jika gila itu dating pada waktu siang hari maka batalah puasanya.

6. Keluar mani dengan sengajah ketika sedang bersentuhan dengan wanita. Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang dalam persetubuhan. Adapun keluar mani pada waktu mimpi, berhayal dan sebagainya maka tidak membatalkan puasa.

2.6 Orang-Orang yang diperbolehkan Berbuka Puasa

Orang-orang yang dierbolehkan berbuka puasa adalah sebagai berikut :

1. Orang yang sedang sakit apabila tidak kuat untuk berpuasa, atau apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan sembuhnya. Maka orang itu boleh berbuka puasa dan ia wajib mengqadah apabila sudh sembuh.

2. Orang yang dalam perjalalan jauh (80-640 Km) boleh berbuka tetapi ia wajib mengqadah puasa yang ditingalkanya itu.

Firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 185

“Barang siapa yang sedang sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka wajiblah ia berpuasa sebanyak hari yang telah ditingalkanya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak menghendaki kesusahan bagimu.”

3. Orang tua yang sudah lemah dan tidak kuat lagi untuk menjalankan puasa karena tuanya atau memang lemah fisiknya, bukan karena tua. Maka ia boleh berbuka dan ia wajib membayar fidyah tiap hari ¾ liter atau yang sama dengan itu kepada fakir dan miskin.

Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah: 184

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya(jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidya, yaitu memberi makan kepada seorang miskin.”

4. Orang perempuan yang hamil dan menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi mudaratkepada dirinya sendiri atau kepada anaknya, maka mereke boleh berbuka dan harus menhqadah sebagaimana orang yang sakit. Kalau keduanya takut akan menimbulkan mudarat kepada anaknya (takut keguguran atau lainya), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qadah dan fidya.

2.7 Hikmah Puasa

Ibadah shaum yang diperintahkan Allah kepada setiap mu’min adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al- Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146.

“Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah Karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.

Adapaun hikmah ibadah puasa yang lainya adalah sebagai berikut :

1. Puasa adalah ketundukan, kepatuhan, dan keta'atan kepada Allah swt., maka tiada balasan bagi orang yang mengerjakannya kecuali pahala yang melimpah-ruah dan baginya hak masuk surga melalui pintu khusus bernama 'Ar-Rayyan'. Orang yang berpuasa juga dijauhkan dari azab pedih serta dihapuskan seluruh dosa-dosa yang terdahulu. Patuh kepada Allah Swt berarti meyakini dimudahkan dari segala urusannya karena dengan puasa secara tidak langsung kita dituntun untuk bertakwa, yaitu mengerjakan segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Sebagaimana yang terdapat pada surat Al-Baqarah: 183, yang berbunyi ;"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu untuk berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa".

2. Berpuasa juga merupakan sarana untuk melatih diri dalam berbagai masalah seperti jihad nafsi, melawan gangguan setan, bersabar atas malapetaka yang menimpa. Bila mencium aroma masakan yang mengundang nafsu atau melihat air segar yang menggiurkan kita harus menahan diri sampai waktu berbuka. Kita juga diajarkan untuk memegang teguh amanah Allah swt, lahir dan batin, karena tiada seorangpun yang sanggup mengawasi kita kecuali Ilahi Rabbi.
Adapun puasa melatih menahan dari berbagai gemerlapnya surga duniawi, mengajarkan sifat sabar dalam menghadapi segalaa sesuatu, mengarahkan cara berfikir sehat serta menajamkan pikiran (cerdas) karena secara otomatis mengistirahatkan roda perjalanan anggota tubuh. Lukman berwasiat kepada anaknya :"Wahai anakku, apabila lambung penuh, otak akan diam maka seluruh anggota badan akan malas beribadah".

3. Dengan puasa kita diajarkan untuk hidup teratur, karena menuntun kapan waktu buat menentukan waktu menghidangkan sahur dan berbuka. Bahwa berpuasa hanya dirasakan oleh umat Islam dari munculnya warna kemerah-merahan di ufuk timur hingga lenyapnya di sebelah barat. Seluruh umat muslim sahur dan berbuka pada waktu yang telah ditentukan karena agama dan Tuhan yang satu.

4. Begitupun juga menumbuhkan bagi setiap individu rasa persaudaraan serta menimbulkan perasaan untuk saling menolong antar sesama. Saling membahu dalam menghadapi rasa lapar, dahaga dan sakit. Disamping itu mengistirahatkan lambung agar terlepas dari bahaya penyakit menular misalnya. Rasulullah Saw bersabda, "Berpuasalah kamu supaya sehat". Seorang tabib Arab yang terkenal pada zamannya yaitu Harist bin Kaldah mengatakan bahwa lambung merupakan sumber timbulnya penyakit dan sumber obat penyembuh".

5. Tanda terimah kasih kepada Allah SWT karena semua ibadah mengandung arti berterimah kasi kepada Allah SWT atas nikmat pemberian-Nya yang tak terbatas banyaknya, dan tidak ternilai harganya.

Firman Allah SWT QS. Ibrahim: 34

“Dan dia Telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa puasa ada yang wajib dan ada yang unnah. Puasa yang wajib jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak ikerjakan akan berdosa. Sedangkan puasa sunnah jika dikerjakan mendapat pahala an jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Jadi apabila kita mengerjakan kedua perintah uasa tersebut akan mendapat pahala. Banyak hal yang dapat membatalkan puasa iantaranya hawa Nafsu, makan dan minum dengan disengaja dll.

Oleh karena itu Allah SWT menyarankan orang berpuasa untuk mematuhi syarat-syarat wajib puasa, diantaranya suci dari haid dan nifas dll.

3.2 Saran

Dari penulisan makalah di atas, mungkin masi banyak kerancauan dan kesalahanya, baik kesalahan dalam penulisan, kebakuan kata dan lain sebagainay. Maka kami selaku penulis memohon saran dari para pembaca semuanya karena saran dan masukan adalah merupakan tongkat utama dalam belajar dan dengan masukan dan saran maka kami bisa belajar lebih baik lagi.


DAFTAR PUSTAKA

Fiqih Islam, Rasjid Sulaiman. Sinar Baru Algensindo, Bandung 2003.

Fiqih Syafi’I, Multazam M. CV. Bintang Pelajar, GresikSurabaya, 1984.

http://borneon.blogs.friendster.com/my_blog/2007/09/pengertian_puas.html

http://raudhoh.wordpress.com/2007/10/05/pengertian-puasa/

http://media.diknas.go.id/media/document/5646.pdf


afnan

afnan
ilalang